Pringsewu (SP) : Pemimpin Cabang BRI Pringsewu mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait pemberitaan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang BRI Pringsewu.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Muh.Syarifudin mengatakan bahwa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pringsewu tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan oleh BRI dalam beberapa tahun terakhir.
“Dikatakan bahwa BRI Kantor Cabang Pringsewu, juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja,”ujar Muh.Syarifudin.
Maka dengan pengungkapan tindak pidana yang terjadi di BRI oleh Kajari Pringsewu, Muh.Syarifudin sebagai pemimpin Cabang mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Terangnya.
BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,”Imbuh Muh.Syarifudin.
Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance,”Pungkasnya.(Gus/rilis).









