Pringsewu (SP) : Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu menjalin kerja sama lintas sektor melalui pembentukan Tim Terpadu untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pringsewu, Rabu 9/7/2025.
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Rabu (9/7), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kesepakatan tersebut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, dan turut disaksikan oleh sejumlah tamu undangan dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Pembentukan Tim Terpadu ini merupakan wujud sinergi antarlembaga dalam mengatasi berbagai kendala administratif yang selama ini menghambat proses legalisasi tanah wakaf. Tanah wakaf memiliki nilai penting tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga sebagai aset sosial, keagamaan, dan pendidikan yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara memadai.
Melalui kolaborasi ini, ketiga instansi berkomitmen untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum atas aset keagamaan serta memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan.
Diharapkan, keberadaan Tim Terpadu dapat menjadi solusi efektif dalam mempercepat proses sertifikasi, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Pringsewu,”pungkasnya.(Gus)









