Program Pemerintah Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Pringsewu (SP) : Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025 sangat membantu meringankan beban ekonomi warga yang memiliki tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun yang lalu.

Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan atas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati manfaat berupa bebas bea balik nama dan gratis pajak progresif.

Bacaan Lainnya

Kesempatan emas ini juga dimanfaatkan dengan baik oleh beberapa warga yang ada di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Mereka sangat berantusias mengujungi kantor Pelayanan Samsat Pringsewu untuk mengurus pajak kendaraannya yang sudah sekian tahun belum terbayarkan.

Pak Nur, salah satu warga Pekon Pajaresuk mengatakan tiingginya kebutuhan ekonomi keluarga yang membuat kendaraan roda dua miliknya terlambat bayar pajak hingga 3 tahun, maka dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini “Alhamdulillah” sangat membantu meringankan beban yang seharusnya dibayar 3 tahun ini hanya bayar 1 tahun saja,”terangnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pak Joko warga Pringsewu Timur, dengan adanya program pemutihan ini sangat membantu untuk mengurangi tunggakan serta denda biaya pajak kendaraannya yang sudah mati sekian tahun, hanya dengan membayarkan 1 tahun saja.

Kepala Samsat Pringsewu, Riyadi Amron sangat berterimakasih atas Program Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya untuk wilayah Kabupaten Pringsewu karena dengan adanya Progam Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025 ini mengajak seluruh masyarakat untuk tertib administrasi dan membantu meringankan beban ekonomi keluarga serta meningkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Lampung,”ujarnya.

Lebih lanjut kata Kepala Samsat Pringsewu Didi panggilan akrabnya, bahwa selama pemutihan pajak kendaraan yang sudah berjalan kurang lebih 2 bulan sejak 1 Mei hingga bulan Juli 2025, peningkatan wajib pajak yang hadir ke Samsat Pringsewu terpantau sangat signifikan berbeda dari sebelumnya hanya beberapa orang saja yang datang setiap harinya,”ungkapnya.

“Riyadi Amron juga menyampaikan langsung saat berbincang bersama Pak Nur dan Pak Joko warga yang datang ke kantor Samsat Pringsewu untuk membayarkan pajaknya, bahwa perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya, karena pemutihan ini mencakup pembebasan tunjangan pokok denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga meringankan beban ekonomi bagi pemilik kendaraan.

Berharap untuk kondisi yang ada berdasarkan peraturan mari kita bersama-sama taati, untuk memudahkan wajib kendaraan bermotor dalam mengurus pajak kendaraannya di Kantor Samsat ini serta dapat memberikan pelayanan terbaik dan kenyamanan kepada wajib pajak kendaraan,”tutup Riyadi Amron.(Gus)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *