Pringsewu (SP) : Dalam rangka memastikan keakuratan data serta penyelesaian sengketa yang objektif, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali melaksanakan kegiatan tinjau lapang terhadap pengaduan sengketa tahun 2026 pada Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penting untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Melalui tinjau lapang, tim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan komprehensif terhadap objek sengketa, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta yang ada.
Tim melakukan pengecekan langsung terhadap batas bidang tanah, kondisi fisik, serta keterangan dari pihak-pihak terkait di lokasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap data yang digunakan dalam proses penanganan sengketa telah sesuai dan tidak menimbulkan kesalahan interpretasi.
Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Meta Liyana Putri, A.Md., menyampaikan bahwa kegiatan tinjau lapang merupakan tahapan krusial dalam proses penyelesaian sengketa.
“Data yang ada harus selaras dengan fakta di lapangan.
“Oleh karena itu, kami memastikan setiap penanganan pengaduan dilakukan secara teliti dan berbasis kondisi nyata di lokasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam memberikan pelayanan yang objektif, transparan, dan solutif bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data, diharapkan setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”Pungkasnya.(Gus/rls)









