Pringsewu (SP) : Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, serta Desa Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik objek tanah di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap bidang tanah yang dimohonkan, meliputi pengecekan batas-batas tanah, penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta keterangan dari para pihak terkait.
Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta instansi terkait turun langsung ke lokasi guna melakukan klarifikasi dan verifikasi data.
Dalam pelaksanaannya, panitia melibatkan pemohon, perangkat desa, serta para pihak yang berbatasan sebagai bentuk penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Pelaksanaan pemeriksaan tanah di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, dan Desa Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, berjalan tertib dan kondusif.
Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif sehingga kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan pemeriksaan tanah ini, diharapkan proses penanganan pertanahan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,”Pungkasnya.(Gus)









