Pringsewu (SP) : Berakhirnya kontrak sewa kios/ruko dengan pihak pengembang PT. Realita Agung Semesta (RAS) menandai kembalinya aset pasar Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu memberikan keterangan bahwa hal tersebut masih menelusuri keberadaan sertifikat tanah pasar. Sebab sejak diserahkan dari Pemkab Tanggamus ke Pemkab Pringsewu tidak ada fotocopy apalagi Sertifikat asli. Demikian dikatakan Sekretaris BPKAD Tri Antara didampingi Kasubid Aset Zunaidi di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya yang menjadi acuan BPKAD atas aset pasar Gadingrejo adalah berita acara serah terima (Bast) antara kabupaten Tanggamus dengan Pemkab Pringsewu dengan nomor 028/2090/35/2011 dan no 028/622/I.06/2011 tgl 1 April 2011.
Adapun serah terima itu langsung ditandatangani Bupati Tanggamus saat itu Bambang Kurniawan dengan Pj. Bupati Pringsewu Sudarno Eddi.
Menurutnya pasar Gadingrejo bersertifikat HPL no 5 tanggal 3 Agustus 2004 atas nama Pemkab Tanggamus yang diatasnya terbit Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir tanggal 16 Mei 2025.
Menurutnya dengan berakhirnya perjanjian kerjasama antara PT. Realita Agung Semesta (RAS) sesuai HGB selama 20 tahun dan berakhir pada tanggal 16 Mei 2025.
Namun demikian kata Tri Antara yang didampingi Zunaidi Kasubsi Aset, mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu untuk menelusuri keberadaan sertifikat tersebut.
Menurutnya serah terima aset dari Pemkab Tanggamus ke Pemkab Pringsewu memang berlangsung resmi dan formal, hanya tidak dilampirkan sertifikat kepemilikan lahan baik foto copy ataupun asli.
Persoalan sertifikat aset, bukan hanya pada lokasi pasar Gadingrejo saja, tetapi pasar induk Pringsewu juga mengalami hal yang sama. “Tetapi untuk sertifikat pasar Pringsewu ada foto copy nya saja,” terangnya.
Menurutnya untuk menjaga agar aset pemerintah tetap aman, pemkab akan memberlakukan sewa bangunan kepada pedagang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu pemkab akan melakukan pendataan semua aset yang ada di pasar sebagai catatan administrasi.
Ia menjelaskan untuk pengamanan fisik, pemkab juga akan menugaskan kepala UPT pasar untuk terus melakukan pengawasan di lapangan.
Sementara untuk aset kendaraan dinas berupa sepeda motor yang hilang di sejumlah pekon, Tanjung Rusia Timur kecamatan Pardasuka dan Tri Tunggal kecamatan Adiluwih, telah dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nilai ganti rugi sudah ditentukan oleh Tim TGR (Inspektorat).”Sehingga tidak ada masalah lagi,”Ungkapnya. (Gus)









