Pringsewu (SP) : Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan sinkronisasi data pensertifikatan tanah jalan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.
Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akurat, dan memiliki kepastian hukum.
Sinkronisasi data ini menjadi langkah strategis dalam proses pensertipikatan tanah jalan, mengingat pentingnya kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan inventarisasi, verifikasi, serta pencocokan data terhadap bidang-bidang tanah yang digunakan sebagai jalan dan menjadi bagian dari aset pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pensertipikatan tanah jalan, seperti perbedaan data antar instansi, keterbatasan dokumen pendukung, hingga permasalahan batas bidang tanah. Melalui diskusi dan penyelarasan bersama, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif dan terintegrasi.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Bapak Oki Maradha Pratama, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antar instansi merupakan kunci utama dalam percepatan pensertipikatan aset daerah. Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan data yang valid dan terintegrasi akan sangat membantu dalam mendukung proses pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
“Pensertipikatan tanah jalan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan basis data yang akurat dan terbarui, sehingga proses pensertipikatan tanah jalan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan adanya sertipikat atas tanah jalan, pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pengelolaan aset, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Kegiatan sinkronisasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Jalan sebagai salah satu infrastruktur vital memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, sehingga keberadaan status hukum yang jelas menjadi hal yang sangat krusial.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu bersama instansi terkait menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum atas aset jalan milik pemerintah daerah di Kabupaten Pringsewu,”Pungkasnya.(Gus/rls)









