Pringsewu (SP) : Upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kembali diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan BPN Pringsewu dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf serta mendorong pelayanan agraria yang inklusif. Sebelumnya, BPN juga telah membentuk tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., bersama H. Giarto, S.Ag., M.Pd.I., selaku pimpinan PDM Pringsewu, dan H. Muhammad Faizin selaku Ketua PCNU Pringsewu.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dalam proses identifikasi, validasi, dan percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu. Dengan adanya kolaborasi ini, berbagai hambatan administratif yang selama ini dihadapi dalam pengurusan tanah wakaf diharapkan dapat diminimalkan secara sistematis.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan aspek legalitas tanah wakaf, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan fungsi sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang lebih optimal. Percepatan pendaftaran tanah wakaf menjadi fondasi penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan daerah berbasis nilai keagamaan dan kepastian hukum,”tutupnya.(Gus)









