Pringsewu (SP) : Rabu, 11 Februari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kecamatan Pringsewu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan dan manfaat PTSL guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami prosedur pendaftaran tanah dan pentingnya legalitas aset tanah yang dimiliki.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Fisik Panitia Ajudikasi, Ibu Yuliana Sari, S.Si., Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Bapak Ami Surya Brata, serta narasumber terkait.
Para narasumber menjelaskan berbagai aspek teknis dan administratif PTSL, mulai dari proses pengukuran dan pemetaan, persyaratan berkas, hingga alur pelayanan yang akan dilalui masyarakat.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum tanya jawab antara masyarakat dan pihak Kantor Pertanahan, sehingga berbagai hal yang belum dipahami dapat diklarifikasi secara langsung. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan tepat sasaran.
Melalui penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,”Tegasnya.(Gus)









