Pringsewu (SP) : Reforma Agraria bukan sekadar membagikan sertipikat tanah, Lebih dari itu, Reforma Agraria adalah program strategis nasional untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum atas tanah, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, negara menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah program strategis nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkeadilan.
Reforma agraria diwujudkan dalam dua pilar utama yaitu penataan aset (Asset Reform) dan penataan akses (Access Reform).
Penataan Aset adalah kegiatan legalisasi atau redistribusi tanah kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, petani tak bertanah, atau yang menguasai tanah secara informal, agar memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan Penataan Akses adalah rangkaian kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima tanah hasil penataan aset, melalui fasilitasi akses terhadap modal, pelatihan, pendampingan usaha, sarana dan prasarana produksi, serta akses pasar.
Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu menjadi salah
satu lokasi pelaksanan Reforma Agraria.
Pada Pekon Waringinsari Barat telah dilaksanakan legalisasi aset melalui kegiatan Redistribusi Tanah sehingga sebagian besar bidang tanah di wilayah pekon tersebut telah bersertifikat,sebuah capaian besar dari pilar Penataan Aset.
Namun hal tersebut tidak berhenti di situ, tantangan berikutnya bagaimana sertipikat tanah tersebut dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Jawabannya ada pada
Penataan Akses.
Kegiatan inilah yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu di Pekon Waringinsari Barat, tanah yang sebelumnya telah bersertifikat kini dilanjutkan dengan penataan Akses Reforma Agraria yang berfokus pada pemberdayaan tanah masyarakat.
Kegiatan penataan Akses Reforma Agraria ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan mulai dari fase 1 tahun 2024 hingga fase 2 tahun 2025. Pada fase 1 telah dilaksanakan kegiatan dengan tahapan Penetapan Lokasi, pada bulan Mei 2024 ditetapkan Pekon Waringinsari Barat sebagai lokasi kegiatan penanganan Akses Reforma Agraria dengan target subjek Reforma Agraria sebanyak 200 KK.
Tahapan selanjutnya yaitu kegiatan
penyuluhan dalam rangka sosialisasi program Akses Reforma Agraria ditujukan kepada penerima Akses Reforma Agraria dan perangkat daerah setempat yang terkait.
Tahapan selanjutnya yaitu pemetaan sosial, tahapan ini memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan memahami dinamika sosial, ekonomi,dan budaya, termasuk sistem
kelembagaan dan individu dalam masyarakat serta menemukan potensi yang ada.
Berdasarkan hasil pemetaan sosial, Pekon Waringinsari Barat memiliki dua potensi utama yaitu budidaya tanaman jagung dan UMKM olahan makanan seperti keripik, grubi, dan gula
merah. Jagung merupakan salah satu komoditas strategis nasional.
Dengan sistem pertanian intensif dan modern, petani jagung tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Demikian pula dengan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, pemberdayaan UMKM berarti menjawab tantangan zaman, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Tahun 2025, Kegiatan penataan Akses Reforma Agraria ini memasuki fase kedua dengan tahapan penyusunan model pemberdayaan. tahapan ini merupakan suatu rangkaian pengolahan data pemetaan sosial. Model pemberdayaan Pertanian Korporasi (Corporate Farming) yaitu pengembangan usaha melalui kelompok-kelompok tani dan kelembagaannya, dipilih karena sesuai dengan karakteristik pekon Waringinsari Barat.
Melalui pendekatan model pemberdayaan Pertanian Korporasi (Corporate Farming) berbasis Closed Loop diharapkan mampu mewujudkan bisnis proses mulai dari penyediaan modal, sarana produksi, pendampingan, hingga pemasaran. Sistem closed loop ini lebih menekankan pada kolaborasi lintas sektor, diharapkan dengan adanya dukungan dari berbagai pihak maka bisnis proses ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Pada tahap berikutnya yaitu dilaksanakan pendampingan usaha serta fasilitasi akses pemasaran dan infrastruktur pendukung.
Untuk pertanian jagung dilakukan pendampingan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Kabupaten Pringsewu dan PT. Advanta Seeds Indonesia. Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan diantaranya penyuluhan budidaya tanaman jagung dan penanganan hama penyakit, serta pembuatan dan penggunaan pupuk ramah lingkungan. Selain itu juga dilakukan penguatan kelembagaan kelompok tani serta menjajaki berbagai alternatif skema kolaborasi antara kelompok tani, gapoktan, dan BUMDes.
Untuk UMKM olahan makanan dilakukan pendampingan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu berkolaborasi dengan Pelaku UMKM inspiratif “Rumah Wise.Tantangan utama UMKM di tingkat desa sering kali terletak pada aspek kapasitas produksi, kualitas pengemasan, legalitas usaha, dan akses pasar. Untuk Itu Pendampingan yang diberikan meliputi Pengembangan Produk mulai dari Pengemasan modern (Packaging) pelaku UMKM diajarkan membuat kemasan yang menarik, higienis, dan sesuai standar pasar ritel; Labeling produk yang informatif (komposisi, tanggal kedaluwarsa, kode produksi) sekaligus menarik secara visual,”serta alternatif diversifikasi Produk.
Pendampingan yang tidak kalah penting adalah Legalitas dan Perizinan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, PIRT/Standar Keamanan Pangan.Selain itu, salah satu tantangan masyarakat penerima manfaat Akses Reforma Agraria adalah keterbatasan modal usaha dan infrastruktur pendukung.
Untuk itu dilakukan pendampingan Akses Permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat maka dilakukan pula pendampingan Fasilitasi Infrastruktur Pendukung Usaha, melalui pendampingan penyusunan proposal pembangunan sarana prasarana penunjang usaha yang didamping oleh dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.
Berbagai jenis pendampingan yang telah diberikan oleh setiap stakeholder diharapkan mampu memberikan peluang pengembangan usaha masyarakat di Pekon Waringinsari Barat.
Pendampingan yang diberikan dapat menambah pengetahuan masyarakat dalam mengatasi kendala yang dihadapi dan melakukan inovasi terhadap usahanya, baik pertanian maupun UMKM.
Kolaborasi lintas sektor ini juga membuka peluang pelaksanaan Model Pemberdayaan Pertanian Korporasi berbasis Closed Loop dengan melibatkan Kelompok Tani, Gapoktan, BUMDes dan pendampingan dari Pemerintah Pekon serta Dinas-dinas terkait.
Model Proses Bisnis dimana Petani tanaman jagung yang terhimpun dalam kelompok tani diberi bantuan sarpras produksi pertanian melalui BUMDes. Selanjutnya dilakukan
pendampingan teknis budidaya meliputi teknik penanaman modern (pemilihan benih unggul, jarak tanam, pengolahan tanah), pengairan efisien, penggunaan pupuk seimbang, serta penanganan hama dan penyakit,”Pada saat panen BUMDes berperan menyerap hasil
panen petani meliputi kegiatan pengolahan pasca panen dan pemasaran.
Keuntungan yang diperoleh dari pemasaran produk kembali sebagai keuntungan Petani dan BUMDes, serta akan menjadi modal bagi proses produksi periode berikutnya. Kegiatan penataan Akses Reforma Agraria ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan
Swasta, serta peran serta BUMDES dan kelompok-kelompok tani dalam upaya
pengembangan potensi usaha yang ada di Pekon Waringin Sari Barat. Ke depan, kolaborasi dan sinergi ini diharapkan dapat terus terjalin secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,”tutupnya.(Gus)









