Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Bagikan 200 Sertipikat PTSL TA 2025 di Pekon Wates Timur

Pringsewu (SP) : Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan Pembagian Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 28 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 200 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program PTSL bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum. Dengan adanya sertipikat tanah, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan serta meningkatkan nilai ekonomi tanah milik masyarakat.
Kegiatan pembagian sertipikat berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, aparatur pemerintah pekon, serta masyarakat setempat. Antusiasme masyarakat terlihat jelas saat menerima sertipikat tanah yang telah lama dinantikan.
Melalui pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan program ini dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pringsewu,”Ungkapnya.(Gus)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *