Pringsewu (SP) : Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan Pembagian Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 28 Januari 2026. Kegiatan ini bertempat di Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 130 sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan.

Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, masyarakat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kegiatan pembagian sertipikat berlangsung dengan tertib dan lancar, dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, aparatur pemerintah pekon, serta masyarakat setempat. Antusiasme masyarakat terlihat saat menerima sertipikat yang telah lama dinantikan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2025, guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu,”Pungkasnya.(Gus)









