Pringsewu (SP) : Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu pada Kamis, 12 Februari 2026, melaksanakan kegiatan pembagian sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 265 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Program PTSL bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih aman, produktif, serta memiliki nilai ekonomi yang lebih baik.
Kegiatan pembagian sertipikat ini juga disambut antusias oleh masyarakat Pekon Gading Rejo. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berharap, melalui program PTSL, kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan terus terjaga,”Pungkasnya.(Gus)









