Pringsewu (SP) : Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan penyerahan 50 sertipikat aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah Senin 1/12/2025.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Bapak Ulin Nuha, S.SiT., M.M, kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Bapak Olpin Putra, S.H., M.H., bertempat di Kantor Pertanahan Pringsewu dan disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua instansi.
Penyelesaian sertifikasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas aset-aset penting tersebut, sekaligus meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih, maupun permasalahan administrasi yang kerap muncul apabila aset belum memiliki legalitas formal.
Pemerintah Daerah melalui BPKAD Pringsewu memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun dengan Kantor Pertanahan,”penambahan 50 sertipikat ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperkuat basis data aset daerah, yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar perencanaan maupun pengembangan wilayah.
Kolaborasi ini juga sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset yang lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel,”
kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu bentuk kontribusi Kantor Pertanahan dalam mendukung program sertifikasi aset pemerintah secara nasional.
“Ke depan, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kantor Pertanahan akan terus diperkuat untuk menyelesaikan sertifikasi aset lainnya, sehingga seluruh aset milik daerah dapat memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.”Pungkasnya (Gus)









